STIKER REFLEKTOR PEMANTUL CAHAYA

 Stiker Reflektor Pemantul Cahaya



SATRIA SAFTINDO JAYA salah satu distributor dan supplier alat safety terlengkap. Kini menyediakan berbagai alat safety sesuai kebutuhan Anda dengan kualitas terbaik. Toko kami menjual alat safety seperti helm safety, pembatas jalan, jas hujan, sepatu safety, stiker reflektor pemantul cahaya dan masih banyak lagi.

Dalam rangka menekan tingginya angka kecelakaan jalan raya, Kementerian Perhubungan kini mewajibkan truk untuk memasang sticker reflectorSticker reflector berguna sebagai pemantul cahaya pada badan truk. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat No.SK 5311/AJ.410/DRJD/2018 tentang Pedoman Teknis Alat Pemantul Cahaya Tambahan pada Kendaraan Bemotor, Kereta Gandengan dan Kereta Tempelan.

Pada peraturan tersebut Sticker reflector / pemantul cahaya harus terpasang pada kendaraan yang memiliki Jumlah Berat Bruto (JBB) lebih dari 7500 kg. Sementara itu, warna dan ukuran sticker reflector yang terpakai harus berdasarkan oleh ketentuan sebagai berikut :

  1. Merah

Sticker reflector / pemantul cahaya warna merah berguna pada bagian belakang kendaraan. Ketentuannya, sticker setidaknya memiliki lebar 600 mm dan tinggi 50 mm. Warna merah berguna sebagai simbol jaga jarak bagi kendaraan yang ada belakang.

  1. Kuning

Warna kuning pada sticker reflector / pemantul cahaya menempel pada bagian samping mobil bus dan mobil barang. Ketentuan ukuran sticker reflector warna kuning yakni dengan lebar 600 mm dengan tinggi 50 mm.

  1. Putih

Sticker reflector / pemantul cahaya dengan warna putih menempel pada bagian depan kereta gandengan dan kereta tempelan. Ketentuan ukuran sticker ini yakni 600 mm pada bagian lebarnya dan 50 mm untuk ketinggiannya.

Selain mengetahui ketentuan ukuran sticker reflector, Sahabat Fuso juga perlu mengetahui posisi penempelan sticker reflector tersebut.

Berikut ini penjelasan penempatan sticker reflector berdasarkan jenis kendaraannya :

  1. Bus Sedang

Pada bus dengan dimensi sedang, sticker reflector warna merah meletakkan pada bagian belakang dekat dengan kaca belakang. Jarak antara kaca dan sticker reflector tidak melebihi 400 milimeter dan dibuat menjadi tiga bagian putus-putus dengan masing-masing panjangnya 600 milimeter. Sementara itu, sticker reflector kuning terdapat pada bagian samping body antara kaca dan ban.

  1. Mobil Barang dengan Sumbu Belakang Ganda atau Lebih

-Mobil dump

Pada mobil dump truck, sticker reflector merah menempel pada bagian belakang karoseri dengan bentuk yang mengotak mengelilingi karoseri. Sticker reflector kuning menempatkan pada bagian samping bak truk dengan bentuk mengelilingi karoseri seperti pada bagian belakang.

-Mobil Box

Pada mobil box, sticker reflector merah menempel pada bagian belakang box dengan bentuk yang mengotak mengelilingi box. Sticker reflector kuning tempatnya pada bagian samping box truk dengan bentuk mengelilingi box seperti pada bagian belakang.

-Mobil Mixer sebelah kanan dan kiri. Sticker reflector kuning menempatkan pada bagian

Selanjutnya pada mobil truk Mixer, sticker reflector merah menempel pada bagian belakang mixer tepatnya pada bagian bawah bawah samping truk mulai dari kepala truk sampai dengan tabung mixer truk.

-Mobil Tangki

Pada mobil tangki, sticker reflector merah menempel pada bagian belakang tangki dengan bentuk yang mengikuti tangki tersebut. Sticker reflector kuning juga menempatkan pada bagian samping tangki dan tempel pada bagian bawah tangki dari depan ke belakang.

-Mobil Penarik

Pada mobil truk penarik ketentuan sticker reflector yang wajib menempel berbeda lagi. Sticker reflector merah menempel pada area belakang kepala truk tepatnya pada sudut kanan dan kiri atas truk. Sticker reflector merah juga menempel pada bagian kanan dan kiri dekat ban paling belakang. Sementara itu, sticker reflector kuning tempel memanjang bagian samping mulai dari bagian kepala truk sampai ke bagian belakang.

-Kereta Gandengan

Untuk truk gandeng, bagian gandengan juga membutuhkan sticker reflector. Sticker reflector merah menempelkan pada bagian paling belakang gandengan juga dengan bentuk mengotak mengikuti karoseri truk. Sementara itu, sticker reflector kuning juga menempatkan pada bagian samping gandengan dengan bentuk mengotak.

-Kereta Tempelan

Bagian kereta tempelan juga tidak luput dari penggunaan sticker reflectorSticker reflector kuning digunakan pada bagian samping secara putus-putus dari depan ke belakang.

Berikut ini PT.SATRIA SAFTINDO JAYA adalah tujuan yang paling tepat untuk mencari alat safety yang Anda butuhkan. Kunjungilah toko kami yang beralamat pada Gedung LTC Glodok Lt.2 Blok B17 N0.1 dan 2 Jl.Hayam Wuruk No.127 Tamansari Jakarta Barat 11180.

Telephone:(021)-6230 8366/(021)-6230 5601

Jangan lupa untuk Order:)

Komentar