KETENTUAN DAN SYARAT K3

 Ketentuan Dan Syarat K3



Sedikit saya jelaskan terkait ketentuan dan syarat k3 yakni Kesehatan dan keselamatan kerja adalah bidang yang terkait dengan kesehatan, keselamatan, dan kesejahteraan manusia yang bekerja di sebuah institusi maupun lokasi proyek. Tujuan K3 adalah untuk memelihara kesehatan dan keselamatan lingkungan kerja.[1]K3 juga ada agar melindungi rekan kerja, keluarga pekerja, konsumen, dan orang lain yang juga mungkin terpengaruh kondisi lingkungan kerja

Selanjutnya, Pengertian K3 kita ambil dari suatu singkatan dari Kesehatan dan Keselamatan Kerja. Hal ini mengacu pada kesehatan, keselamatan, dan kesejahteraan manusia, terutama yang bekerja suatu tempat seperti kantor, proyek, perusahaan, pabrik, dan tempat lainnya.

Bahkan hampir semua orang atau pengusaha yang ingin membuat tempat usaha harus memenuhi standarisasinya. Hal ini wajib agar berlaku dan mematuhi baik oleh pihak perusahaan dan karyawan yang bekerja.

Syarat-syarat Penerapan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) tempat kerja tertuang dalam Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja pasal 3 (tiga). Pada pasal tersebut menyebutkan 18 (delapan belas) syarat penerapan keselamatan kerja.

Berikut ini termasuk syarat K3:

  1. Mencegah agar mengurangi kecelakaan kerja.
  2. Memadamkan kebakaran.
  3. Mengurangi bahaya peledakan.
  4. Jalur evakuasi keadaan darurat.
  5. Memberi P3K Kecelakaan Kerja.
  6. Memberi APD (Alat Pelindung Diri) pada tenaga kerja.
  7. Mencegah & mengendalikan agar tidak timbulnya penyebaran suhu, kelembaban, debu, kotoran, asap, uap, gas, radiasi, kebisingan & getaran.
  8. Mengendalikan Penyakit Akibat Kerja (PAK) dan keracunan.
  9. Penerangan yang cukup dan sesuai.
  10. Suhu dan kelembaban udara yang baik.
  11. Menyediakan ventilasi yang cukup.
  12. Memelihara kebersihan, kesehatan & ketertiban.
  13. Keserasian tenaga kerja, peralatan, lingkungan, cara & proses kerja.
  14. Memperlancar pengangkutan manusia, binatang, tanaman & barang.
  15. Memelihara segala jenis bangunan.
  16. Mengamankan & memperlancar bongkar muat, perlakuan & penyimpanan barang
  17. Mencegah agar tidak terkena aliran listrik berbahaya.

Menyesuaikan dan menyempurnakan keselamatan pekerjaan yang risikonya bertambah tinggi.

Selanjutntya, demikianlah sedikit penjelasan mengenai  alat k3. Jika Anda ingin tau produk apa saja dan bagaimana kualitasnya Anda bisa mengunjungi toko kami PT.SATRIA SAFTINDO JAYA dengan alamat Gedung LTC Glodok Lt.2 Blok B17 No.1 dan 2 Jl.Hayam Wuruk No.127 Tamansari Jakarta Barat 11180 atau hubungi wa 082210009186.

Telephone:(021)-6230 8366/(021)-6230 5601

Komentar